Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk menyikapi hal ini, Bupati Ngada bersama jajaran pemerintah daerah melakukan pertemuan dengan Gubernur NTT dan tim pemerintah provinsi pada 11 dan 13 Maret 2026.
Hasil musyawarah tersebut menyepakati pencabutan SK pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu. Keputusan pencabutan resmi dituangkan dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi dari Kepala BKN, sebelum penetapan окончal oleh Bupati.
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Diharapkan, dinamika yang terjadi dapat menjadi pembelajaran penting dalam menjaga sistem pemerintahan yang berjalan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antar pemangku kepentingan di daerah. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

