Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Bupati Ngada resmi mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.
Dalam rilis resmi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Selasa (17/3/2026), disebutkan langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat 3 terkait mekanisme pengangkatan Sekda kabupaten/kota.
Keputusan pencabutan dilakukan karena pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah tersebut juga didukung oleh hasil koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meminta pengusulan ulang tiga nama calon Sekda.
Permintaan tersebut merupakan respons atas surat Bupati Ngada sebelumnya terkait izin pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda.
Dari aspek administrasi, masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025 diketahui telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, namun koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam regulasi belum dilakukan sebelum pelantikan.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk menyikapi hal ini, Bupati Ngada bersama jajaran pemerintah daerah melakukan pertemuan dengan Gubernur NTT dan tim pemerintah provinsi pada 11 dan 13 Maret 2026.
Hasil musyawarah tersebut menyepakati pencabutan SK pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu. Keputusan pencabutan resmi dituangkan dalam Keputusan Bupati Ngada Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Ngada akan mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda serta tiga calon Sekda definitif kepada Gubernur NTT, sesuai rekomendasi dari Kepala BKN, sebelum penetapan окончal oleh Bupati.
Pemerintah Provinsi NTT menyampaikan apresiasi kepada Bupati Ngada, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Diharapkan, dinamika yang terjadi dapat menjadi pembelajaran penting dalam menjaga sistem pemerintahan yang berjalan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antar pemangku kepentingan di daerah. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

