Kupang, RakyatNTT.ID Bupati Ngada resmi mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada.

Dalam rilis resmi Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Selasa (17/3/2026), disebutkan langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 127 ayat 3 terkait mekanisme pengangkatan Sekda kabupaten/kota.

Iklan

Keputusan pencabutan dilakukan karena pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah tersebut juga didukung oleh hasil koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meminta pengusulan ulang tiga nama calon Sekda.

Permintaan tersebut merupakan respons atas surat Bupati Ngada sebelumnya terkait izin pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda.

Dari aspek administrasi, masa berlaku Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 28338/R-AK.02.03/SD/F/2025 diketahui telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek telah diterbitkan pada 4 Maret 2026, namun koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam regulasi belum dilakukan sebelum pelantikan.