Ende, RakyatNTT.ID Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mulai berdampak pada kebijakan fiskal daerah, termasuk di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kader PDI Perjuangan, Sabri Indra Dewa, saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/2/2026), menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende telah menetapkan anggaran belanja pegawai tahun 2026 dengan rincian Rp157 miliar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rp338 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Totalnya hampir Rp495 miliar. Namun angka ini tetap akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Menurut Sabri, peran seluruh pegawai, baik ASN maupun P3K, sangat penting dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan menghindari kemungkinan terburuk seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja pegawai akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Jika dalam perjalanan tahun anggaran target tidak tercapai, maka penyesuaian dapat dilakukan melalui perubahan APBD.