Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ruteng, RakyatNTT.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai direncanakan akan berlangsung pada 8 Oktober 2026. Jadwal final pelaksanaan akan ditetapkan setelah tahapan sosialisasi terakhir selesai dilaksanakan di Kecamatan Wae Ri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ferdinandus Egar, dalam kegiatan sosialisasi Pilkades yang digelar di Aula Kantor Camat Kecamatan Lelak, Jumat (13/3/2026).
Menurut Egar, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan mengenai tahapan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkades.
Syarat Calon Kepala Desa Mengacu Perbup
Dalam wawancara dengan media, Egar menjelaskan bahwa syarat dasar calon kepala desa adalah Warga Negara Republik Indonesia (WNI). Namun secara lengkap persyaratan mengacu pada Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon kepala desa antara lain:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Berpendidikan minimal SMP atau sederajat
- Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
Selain itu, calon kepala desa juga tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana atau pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali telah menyelesaikan masa hukuman selama lima tahun dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
Calon juga tidak boleh pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.
Untuk melengkapi persyaratan administrasi, calon wajib menyertakan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP elektronik yang dilegalisir, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RSUD, serta bukti pembayaran pajak selama dua tahun terakhir.
Egar menambahkan, jumlah calon kepala desa dalam satu desa dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan.
“Persiapan desa untuk mengusung calon bisa dilakukan selama memenuhi syarat dasar yaitu kewarganegaraan Indonesia,” ujar Egar.
Ia juga menegaskan bahwa proses Pilkades di Kabupaten Manggarai berpedoman pada Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, bukan pada Undang-Undang Pilkada seperti pemilihan kepala daerah.
7 Desa di Kecamatan Lelak Gelar Pilkades
Pada tahun 2026, sebanyak 44 desa di Kabupaten Manggarai akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak.
Khusus di Kecamatan Lelak, terdapat tujuh desa yang akan menggelar Pilkades, yakni:
- Desa Bangka Lelak
- Desa Ketang
- Desa Bangka Dese
- Desa Nati
- Desa Ndiwar
- Desa Pongumpu
- Desa Urang
Kegiatan sosialisasi Pilkades di Kecamatan Lelak dihadiri oleh anggota BPD, pemerintah desa, serta panitia pemilihan dari tujuh desa tersebut.
Sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Kabid Pemerintahan Desa, dan didampingi oleh Camat Lelak sebagai tuan rumah kegiatan.
Netralitas dan Transparansi jadi Kunci
Ferdinandus Egar menekankan pentingnya menjunjung tinggi netralitas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkades.
Menurutnya, panitia pemilihan di setiap desa harus memahami dengan baik regulasi yang berlaku agar proses pemilihan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Panitia harus memahami aturan secara jelas agar proses Pilkades berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan kepala desa yang mampu memimpin pembangunan desa,” tegasnya. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

