Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Calon juga tidak boleh pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode.
Untuk melengkapi persyaratan administrasi, calon wajib menyertakan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP elektronik yang dilegalisir, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RSUD, serta bukti pembayaran pajak selama dua tahun terakhir.
Egar menambahkan, jumlah calon kepala desa dalam satu desa dibatasi minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila jumlah pendaftar melebihi lima orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan.
“Persiapan desa untuk mengusung calon bisa dilakukan selama memenuhi syarat dasar yaitu kewarganegaraan Indonesia,” ujar Egar.
Ia juga menegaskan bahwa proses Pilkades di Kabupaten Manggarai berpedoman pada Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, bukan pada Undang-Undang Pilkada seperti pemilihan kepala daerah.
7 Desa di Kecamatan Lelak Gelar Pilkades
Pada tahun 2026, sebanyak 44 desa di Kabupaten Manggarai akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak.
Khusus di Kecamatan Lelak, terdapat tujuh desa yang akan menggelar Pilkades, yakni:
- Desa Bangka Lelak
- Desa Ketang
- Desa Bangka Dese
- Desa Nati
- Desa Ndiwar
- Desa Pongumpu
- Desa Urang
Kegiatan sosialisasi Pilkades di Kecamatan Lelak dihadiri oleh anggota BPD, pemerintah desa, serta panitia pemilihan dari tujuh desa tersebut.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

