Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mensyaratkan batas maksimal belanja pegawai 30% dari total belanja dalam APBD.
Persyaratan dalam UU yang disahkan pada tahun 2022 ini akan resmi diberlakukan pada tahun anggaran 2027. Tak pelak, pemerintah daerah mesti membatasi anggaran untuk gaji pegawai. Para pegawai PPPK yang jumlahnya puluhan ribu orang terancam dirumahkan.
Gubernur NTT Siap Rumahkan 9.000 PPPK Tahun Depan
Terhadap pemberlakukan UU ini, Gubernur NTT, Melki Laka Lena menyatakan dirinya siap mengambil keputusan tak populis dengan memberhentikan 9.000 dari total 12.000 PPPK di lingkup Pemprov NTT.
“Tahun depan (2027) Undang-undang ini akan diberlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen (dari total belanja). Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai Rp540 miliar tahun depan,” kata Gubernur Melki saat Diskusi Publik yang digelar PWI, Sabtu, 21 Februari 2026 lalu.
Ia mengatakan, kondisi APBD NTT terbatas, terutama akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian berdampak pada ribuan PPPK.
