Sementara di sisi yang lain, persentase belanja infrastruktur sangat rendah, yaitu 11,5% dari dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.

Adapun, komponen Belanja pegawai pada pemerintah daerah meliputi belanja gaji dan tunjangan PNS, belanja gaji dan tunjangan pegawai non PNS, belanja lembur, penyesuaian tunjangan perbaikan penghasilan, dan belanja uang makan PNS, termasuk juga belanja pegawai untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPR.

Berdasar data dari Ditjen Perimbangan Keuangan, pada tahun 2022, sebagian besar dana transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), digunakan untuk belanja pegawai dengan range antara 30% – 65%.

Hal ini memperlihatkan bahwa Pemda masih tergantung dari Dana Transfer untuk membayarkan biaya operasionalnya. Besarnya persentase belanja pegawai dalam APBD membuat celah fiskal daerah semakin sempit. (rnc)