Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Belum lagi pemerintah provinsi masih harus menyisihkan Rp163 miliar per tahun untuk membayar utang. Kondisi keuangan yang cukup berat ini diperparah dengan target PAD yang tak tercapai. PAD yang ditarget mencapai Rp2,8 triliun pada tahun 2025 hanya menghasilkan Rp1,9 triliun.
UU HKPD ‘Monster’ Baru bagi Pemda
Pasal 146 UU HKPD mensyaratkan belanja pegawai pada APBD dibatasi sebesar 30% dari total belanja. Pembatasan tersebut dihitung dari Belanja Pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dan dibagi dengan Total belanja APBD.
Dikutip dari Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, pemerintah daerah telah diberi waktu 5 tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan, atau 5 tahun dari tahun 2022, untuk mencapai proporsi 30 persen tersebut.
Adanya pengaturan proporsi belanja pegawai ini tidak lepas dari usaha untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut DJPB, alasan dikeluarkan aturan ini dikarenakan adanya temuan proporsi belanja pegawai yang melebihi 30% dari total belanja APBD, dengan rata-rata nasional sebesar 37,4% pada tahun 2022.
