Jakarta, RakyatNTT.ID Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kabar PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan secara tiba-tiba. Dampaknya tak main-main. Ratusan warga dilaporkan tak bisa mengakses layanan kesehatan, bahkan hingga gagal menjalani perawatan penting seperti cuci darah, lantaran tidak memiliki dana pribadi untuk berobat.

Di tengah polemik tersebut, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan PBI BPJS. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PBI BPJS?

PBI BPJS merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Mengacu pada laman resmi Kementerian Keuangan, peserta PBI adalah masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.

Iklan

Dalam buku Strategi Pembangunan Kesehatan Papua Tengah karya Kristianus Tebai dijelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni BPJS PBI dan BPJS Non-PBI.

Peserta BPJS PBI berasal dari kelompok masyarakat miskin dan hampir miskin yang telah diverifikasi oleh pemerintah. Mereka tidak dibebankan kewajiban membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung negara.

Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

Berbeda dengan PBI, peserta BPJS Non-PBI merupakan masyarakat yang membayar iuran secara mandiri. Kelompok ini terbagi dalam tiga kelas kepesertaan, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan

Besaran iuran tersebut ditetapkan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih peserta.

Alasan PBI BPJS Dinonaktifkan

Menanggapi isu penonaktifan PBI BPJS, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026,” ujar Rizzky dalam keterangannya.

Penyesuaian data tersebut dilakukan untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Peluang Reaktivasi Kepesertaan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan hak selamanya. Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, biasanya dengan pembaruan data di dinas sosial setempat.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami status kepesertaan BPJS Kesehatan serta langkah yang dapat ditempuh jika mengalami penonaktifan PBI BPJS.

Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS PBI?

BPJS Kesehatan menegaskan, tidak semua peserta kehilangan haknya secara permanen. Ada tiga kriteria utama yang memungkinkan reaktivasi:

  • Peserta termasuk PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Hasil verifikasi menunjukkan masih tergolong miskin atau rentan miskin
  • Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa

Jika memenuhi salah satu kriteria tersebut, status JKN bisa diaktifkan kembali.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI (Langkah Praktis)

Agar tidak bingung, berikut alur resmi yang bisa ditempuh warga:

  • Datang ke Dinas Sosial setempat
  • Bawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
  • Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial
  • Kementerian Sosial melakukan verifikasi data
  • Jika lolos, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status JKN

Setelah aktif, peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan seperti biasa.

Cara Cek Status BPJS JKN dengan Mudah

Masyarakat diimbau tidak menunggu sakit untuk mengecek status kepesertaan. Pengecekan bisa dilakukan melalui:

  • PANDAWA (WhatsApp): 0811-8165-165
  • BPJS Kesehatan Care Center: 165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, bantuan juga tersedia melalui petugas BPJS SATU! atau PIPP yang disediakan rumah sakit. (*/rnc)