“Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa langkah penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan tidak harus selalu ditempuh melalui penerbitan Perpres.

“Gak harus menunggu pakai Perpres,” tegas Prasetyo.

Iklan

Akar Masalah BPJS Ada pada Verifikasi dan Pencatatan Data

Lebih lanjut, Prasetyo membeberkan bahwa akar persoalan BPJS Kesehatan terletak pada pencatatan dan verifikasi data penerima manfaat. Pemerintah saat ini fokus memastikan agar subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, problemnya muncul karena pencatatan. Pencatatan ini jangan disalahartikan, perubahan terjadi karena proses verifikasi agar semua subsidi tepat sasaran,” paparnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah menemukan ketidaksinkronan data yang cukup signifikan. Bahkan, terdapat warga yang masuk kategori ekonomi mampu—yakni desil 6 hingga desil 10—namun masih tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran, tapi masih masuk,” ungkapnya.

Sinkronisasi Data Lintas Kementerian

Menurut Prasetyo, perbaikan data BPJS Kesehatan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS).