Korban yang diduga berada di bawah pengaruh pelaku lalu diminta menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta uang tunai sebesar Rp650.000 dengan alasan biaya administrasi pengurusan bantuan rumah.

Pelaku sempat membonceng korban menggunakan sepeda motor menuju kompleks perkantoran di Ba’a. Namun setibanya di lokasi, pelaku berdalih kantor telah tutup, mengantar korban kembali ke Busalangga, lalu melarikan diri.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, DFE melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Laut pada Kamis (29/1/2026). Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

Iklan

Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke Kupang menggunakan kapal laut. Polsek Rote Barat Laut kemudian berkoordinasi dengan Petugas Pospol KP3 Laut di Pelabuhan Bolok.

Berkat kerja sama tersebut, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kapal tiba di Pelabuhan Bolok pada Jumat (30/1/2026) petang.

“Kami berkoordinasi dengan petugas KP3 Laut dan pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Bolok. Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Andri Laniardi Pah.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang dialami maupun diketahui. Ia juga membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera mendatangi kantor polisi terdekat.