Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan mengganggu industri ritel modern. Sebaliknya, koperasi desa dinilai membuka ruang kolaborasi dengan pelaku ritel maupun distributor.
Hal tersebut disampaikan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
“Jadi Koperasi Desa yang sudah ada di daerah-daerah itu sebenarnya ingin lebih dekat distribusinya kepada para konsumen yang ada di desa. Nah ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor untuk menyalurkan produknya melalui Koperasi Desa,” jelasnya.
KDMP Perpendek Jalur Distribusi ke Desa
Menurut Mendag, tujuan utama Koperasi Desa Merah Putih adalah memberdayakan ekonomi masyarakat desa dengan memperpendek jalur distribusi barang kebutuhan pokok dan produk lainnya.
Dengan sistem distribusi yang lebih dekat, masyarakat desa diharapkan bisa mendapatkan barang dengan harga lebih terjangkau sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi lokal.
Budi Santoso mencontohkan praktik kemitraan yang selama ini sudah berjalan antara ritel modern dan toko kelontong.
“Koperasi desa ini, praktik kolaborasi atau kemitraan ini kan juga pernah dan sering dilakukan, sampai sekarang masih berlaku dengan toko kelontong. Toko kelontong itu kan banyak disuplai dari ritel modern, dari para distributor,” ujarnya.
KDMP Bisa jadi Minimarket hingga Eksportir Desa
Mendag menjelaskan, cakupan Koperasi Desa Merah Putih lebih luas dibandingkan toko kelontong biasa. KDMP dapat berfungsi layaknya minimarket dengan variasi produk yang lebih lengkap.
Tak hanya itu, koperasi desa juga berpotensi menyediakan kebutuhan lain seperti alat pertanian, pupuk, dan obat-obatan. Bahkan, KDMP bisa berkembang menjadi apotek, klinik, hingga eksportir produk unggulan desa.
“Kita kalau ngomongin KDMP cakupannya lebih luas, tetapi tadi terkait dengan ritel, ritel atau distributor ini bisa mensuplai produk-produknya melalui KDMP,” imbuhnya.
Perizinan Ritel Kewenangan Pemda
Terkait perizinan ritel modern, Budi Santoso menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia meyakini pemerintah daerah akan bijak dalam mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih secara proporsional demi kemakmuran masyarakat setempat.
“Jadi kita nanti mengharapkan KDMP menjadi lebih proporsional sehingga menjadi lembaga yang memang kuat dan lembaga yang mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi di desa,” tandasnya.
Dengan konsep kolaboratif tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperkuat ekosistem perdagangan nasional sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi desa tanpa harus berbenturan dengan ritel modern. (*/rnc)
Economic Insight RakyatNTT.ID menyajikan berita ekonomi terkini dan tepercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan info UMKM di NTT, Indonesia dan dunia setiap saat.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

