Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka serta menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dari dua lokasi safe house.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik dugaan korupsi tersebut telah berlangsung sejak November 2024.
Seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola sejumlah uang dari para pengusaha dan importir yang produknya dikenai cukai.
Menurut Asep, tindakan SA dilakukan atas perintah dua pejabat DJBC yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
“SA menjalankan perintah dari Sdr BBP dan SIS, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (27/2/2026).
Uang Disimpan di Apartemen sebagai Safe House
KPK mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan dari para pengusaha dan importir tersebut disimpan di sebuah apartemen yang dijadikan safe house. Apartemen itu diketahui telah disewa sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung dari BBP dan SIS.
