Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Uang tersebut diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Dana yang dihimpun itu disebut-sebut digunakan sebagai dana operasional sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berada di wilayah Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan seluruh uang yang tersimpan ke lokasi lain, yakni sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK Sita Rp5,19 Miliar dalam 5 Koper
Penyidik KPK selanjutnya melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun valuta asing, dengan total lebih dari Rp5,19 miliar.
“Uang tersebut disimpan dalam lima buah koper,” ungkap Asep.
Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan barang bukti uang hasil penyitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Bea Cukai. Mayoritas uang yang diamankan merupakan pecahan rupiah dengan nominal Rp100 ribu.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi impor Bea Cukai ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*/rnc)
