Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” tambahnya dengan nada menyesal.

Dugaan Suap Restitusi Pajak

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MLY, DND, dan VNZ,” kata Asep.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan, yang dinilai rawan penyimpangan dan berdampak besar terhadap kepercayaan publik serta penerimaan negara.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*/rnc)