So’E, RakyatNTT.ID Seorang guru senior SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Triyanus Tanaem, mengaku dituduh mencuri pohon yang ia tanam sendiri di halaman mes guru yang ditempatinya sejak tahun 1999.

Akibat tuduhan tersebut, Guru Tanaem mengaku dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp2 juta kepada pelapor bernama Sefri Tahun dalam proses mediasi di Polsek Oinlasi.

“Saya datang ke sekolah ini tahun 1999. Waktu itu belum ada tanaman apa-apa. Saya yang tanam mahoni dan gamalina di halaman mes guru,” ungkap Triyanus Tanaem.

Iklan

Dipotong untuk Perbaikan Mes Guru

Menurutnya, saat pertama bertugas di SD GMIT Oesusu, kondisi sekolah masih sangat sederhana. Ia tinggal di mes guru beratap seng dan berdinding tanah, berjarak sekitar 400 meter dari sekolah.

Karena lingkungan sekolah masih kosong tanpa tanaman jangka panjang, ia bersama guru dan murid menanam pohon mahoni dan gamalina di sekitar sekolah dan halaman mes guru.

Pada Agustus 2025, Tanaem memotong lima pohon—dua mahoni dan tiga gamalina—yang ia tanam sendiri. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk memperbaiki mes guru yang sudah lapuk.

“Saya buat jadi 24 batang usuk, satu rusak jadi tinggal 23 batang. Tapi belum sempat dipakai karena sudah ditegur,” jelasnya.

Dipanggil Polisi, Diminta Bayar Rp2 Juta

Dua minggu setelah pemotongan kayu, Triyanus Tanaem didatangi anggota Polsek Oinlasi bersama Kepala Dusun setempat. Ia diminta datang ke Polsek tanpa surat panggilan resmi.