Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kalau disebutkan pasti Pasal 55 dan 56. Tidak ada istilah klaster dalam KUHP,” ucapnya.
Lebih lanjut, Oegroseno mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman hukuman lebih berat demi kepentingan penahanan.
“Supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Oegroseno menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan semata-mata untuk perbaikan institusi dan sistem penegakan hukum ke depan.
“Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, dan demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

