Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” yang tayang di iNews TV, Selasa (17/2/2026).
Soroti Penerapan Pasal Pidana
Dalam dialog itu, Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal dirinya mengabdi untuk negara dan bangsa, bukan semata-mata untuk institusi Polri.
“Saya masuk Akademi Kepolisian itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa, bukan bekerja untuk Polri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat dalam institusi merupakan hal yang wajar. Menurutnya, sikap berbeda pandangan tidak berarti melawan pimpinan.
“Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,” katanya, sembari menceritakan pengalamannya pernah dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional.
Masuk pada substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut. Ia mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa konstruksi hukum yang kuat.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

