Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kalau kita hanya menangkap orang lalu dijadikan tersangka, tidak bisa begitu. Menjadikannya berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, rumusan delik harus jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
“Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” ujarnya.
Pertanyakan Mekanisme Restorative Justice
Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Oegroseno mempertanyakan prosedur hukum yang ditempuh. Menurutnya, mekanisme RJ tidak dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan.
“Harus ada penetapan pengadilan untuk RJ itu. Sebelum ada penetapan pengadilan, tidak bisa langsung ke SP3,” katanya.
Ia juga menyoroti penghentian perkara yang tidak bisa dilakukan secara parsial apabila menyangkut satu peristiwa hukum yang sama.
“Tidak bisa hanya dua yang dihentikan, sementara yang lain tidak,” ujarnya.
Mengarah ke Kriminalisasi
Saat ditanya oleh Aiman Witjaksono selaku pemandu acara apakah kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, “Saya mengarahnya ke situ.”
Ia menilai terdapat persoalan dalam penerapan pasal, termasuk penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

