Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam deklarasi itu juga diakui bahwa pers Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, serta perlindungan terhadap wartawan,” lanjut Totok.
Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Selain itu, pers nasional mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

