Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Serang, RakyatNTT.ID – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan komitmen insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam deklarasi ini adalah desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini juga mendesak perusahaan platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebhinekaan dengan menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan umum,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

