Mbay, RakyatNTT.ID – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Yayasan Landesa Bumi Indonesia di Ruang Kerja Bupati Nagekeo, Kamis (26/02/2026).

Kerja sama strategis ini difokuskan pada pengadministrasian tanah ulayat serta pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Mbuang di Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa.

Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat

Dalam arahannya, Bupati Simplisius menegaskan bahwa tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang sarat nilai spiritual dan sejarah.

Iklan

“Pemerintah Kabupaten Nagekeo berkomitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang inklusif. Kerja sama dengan Landesa Indonesia adalah langkah nyata untuk memperkuat kapasitas daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegas Bupati.

Ia berharap kemitraan ini mampu memberikan dampak konkret berupa kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal, serta transparansi dan partisipasi aktif masyarakat adat dalam setiap tahapan proses.

“Saya berharap kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan melalui pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat Suku Mbuang di Nggolonio,” tambahnya.

Nagekeo jadi Wilayah Pertama Pendampingan Landesa

Sementara itu, Pimpinan Yayasan Landesa Bumi Indonesia, Martha Tilah, mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam mendukung pengakuan hak masyarakat adat.