WHO juga menyoroti adanya ketimpangan kebijakan pajak di berbagai negara. Meski tercatat 116 negara telah menerapkan pajak terhadap minuman bersoda, banyak produk tinggi gula lainnya justru luput dari regulasi. Produk seperti jus buah kemasan, susu berpemanis, hingga kopi siap minum masih dijual bebas tanpa beban pajak tambahan.

Situasi serupa terjadi pada minuman beralkohol. WHO mencatat, di sedikitnya 167 negara, harga alkohol justru cenderung stagnan atau semakin murah sejak 2022. Hal ini disebabkan nilai pajak yang tidak mampu mengimbangi laju inflasi.

Bahkan di kawasan Eropa, sebanyak 25 negara dilaporkan tidak mengenakan pajak sama sekali pada minuman anggur atau wine. Direktur Departemen Determinan Kesehatan WHO, Dr Etienne Krug, memperingatkan dampak langsung dari murahnya harga minuman keras terhadap kesehatan dan sosial masyarakat.

Iklan

“Alkohol yang lebih terjangkau mendorong meningkatnya kekerasan, cedera, dan penyakit. Sementara industri terus meraup keuntungan, masyarakat justru menanggung dampak kesehatan dan biaya ekonomi yang besar,” jelas Krug.

Sebagai langkah konkret, WHO meluncurkan inisiatif global bertajuk “3 by 35”. Program ini menargetkan kenaikan harga riil tembakau, alkohol, dan minuman berpemanis secara signifikan pada tahun 2035, dengan tujuan utama melindungi kesehatan publik dan menekan angka penyakit tidak menular di seluruh dunia. (*/rnc)