“Selama dia tidak masuk kerja, gajinya tetap dibayar penuh. Ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan bagi pegawai lain yang setiap hari disiplin bekerja. Apakah ini adil?” tegasnya.

Menurut manajemen RS Aeramo, keputusan pemberhentian diambil demi menjaga disiplin dan profesionalisme kerja. Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan hak-hak Yeremias tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang diberhentikan.

Di sisi lain, sejumlah warga menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi manajemen rumah sakit. Mereka berharap ke depan pengelolaan sumber daya manusia, khususnya untuk tenaga pendukung, dapat melibatkan pihak ketiga agar lebih profesional dan menghindari konflik serupa.

Iklan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan lanjutan terkait permintaan Yeremias agar pemecatannya dianulir.

Diketahui, Yeremias Masi merupakan pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di RSD Aeramo. Status PKWT merupakan karyawan kontrak dengan masa kerja terbatas dan umumnya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat tidak permanen, seperti pekerjaan pendukung atau proyek tertentu. (rnc15)