Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Robert A. Dahl, dalam konsep polyarchy, menekankan bahwa demokrasi mensyaratkan dua pilar utama: partisipasi politik yang luas dan kompetisi yang adil. Ketika partisipasi dipersempit dan keputusan strategis dipindahkan ke ruang terbatas, demokrasi kehilangan salah satu pilar utamanya. Sistem politik mungkin tetap berjalan, tetapi ia tidak lagi demokratis dalam arti substantif.
Dengan kata lain, demokrasi tidak cukup hanya memiliki DPRD atau lembaga perwakilan. Ia menuntut keterlibatan aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut kepemimpinan dan arah kebijakan publik. Mengurangi hak pilih rakyat berarti menggerogoti fondasi demokrasi itu sendiri.
Demokrasi Prosedural dan Bahaya Reduksi Elitis
Joseph Schumpeter memang pernah mendefinisikan demokrasi secara minimalis sebagai metode kompetisi elite untuk memperebutkan suara rakyat. Namun bahkan dalam kerangka Schumpeterian sekalipun, rakyat tetap memegang peran menentukan melalui pemilihan umum. Tanpa hak pilih langsung yang bebas dan bermakna, demokrasi prosedural pun kehilangan legitimasinya.
Masalah muncul ketika pendekatan prosedural ini direduksi lebih jauh: dari kompetisi elite yang dikontrol rakyat menjadi kesepakatan elite yang jauh dari pengawasan publik. Di titik inilah demokrasi berubah menjadi oligarki elektoral. Rakyat tidak lagi menjadi penentu, melainkan penonton dari transaksi politik yang berlangsung di balik pintu tertutup.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

