Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah kembali membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2026.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan berkompeten di berbagai unit kerja, baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah.

Rekrutmen PPPK Kemenkumham 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 1307 Tahun 2025.

Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, pemerintah menargetkan terjaringnya talenta terbaik untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Seluruh proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN, sehingga memudahkan akses bagi calon pelamar dari seluruh wilayah Indonesia. Pengumuman seleksi dijadwalkan berlangsung mulai 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.

Tahap pendaftaran seleksi dibuka pada 7–23 Januari 2026, dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 8–29 Januari 2026. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026, sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Untuk seleksi kompetensi utama (CAT), pelaksanaannya dijadwalkan pada 11–17 Februari 2026. Sementara itu, seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis akan digelar pada 27–31 Maret 2026. Setelah seluruh tahapan selesai, pengumuman hasil akhir akan disampaikan pada 11 April 2026.

Tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta penetapan Nomor Induk PPPK, yang dijadwalkan berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026.

Kisaran Gaji PPPK Kemenkumham 2026

Secara umum, sistem penggajian PPPK mengacu pada ketentuan nasional berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan, meskipun statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk lulusan sarjana (S1), formasi yang tersedia diperkirakan berada pada golongan IX. Pada golongan ini, gaji pokok PPPK berada di kisaran Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, tergantung masa kerja dan kebijakan yang berlaku.

Sementara itu, lulusan diploma tiga (D3) diproyeksikan masuk golongan VII, dengan gaji pokok sekitar Rp2,8 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Tunjangan PPPK Kemenkumham

Selain gaji pokok, PPPK Kemenkumham juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin dipengaruhi oleh kelas jabatan, capaian kinerja, serta tingkat kehadiran pegawai. Nilainya diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan, meski dapat berbeda untuk setiap individu.

PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan lain sesuai ketentuan, seperti uang makan, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Dengan akumulasi gaji pokok dan tunjangan, total penghasilan PPPK Kemenkumham dinilai cukup kompetitif dan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pencari kerja di sektor pemerintahan. (*/rnc)