Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku selama Januari hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Pemerintah secara khusus mengarahkan insentif PPh 21 DTP ini kepada pekerja di sektor padat karya yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Terdapat lima sektor utama yang menjadi sasaran kebijakan, yakni industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, industri furnitur, serta sektor pariwisata.
