Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap maupun tidak tetap, dengan ketentuan wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk pegawai tetap, batas penghasilan bruto yang memperoleh fasilitas ini adalah maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara itu, pegawai tidak tetap atau lepas harus memiliki upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan.

Namun demikian, insentif ini tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK Nomor 105 Tahun 2025.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” bunyi aturan tersebut.

Berbeda dengan skema pembebasan pajak pada umumnya, secara administratif pemotongan PPh 21 tetap dilakukan oleh perusahaan. Namun, pajak yang seharusnya disetor ke negara wajib dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk tunai. Dengan mekanisme ini, penghasilan bersih (take home pay) pekerja akan meningkat karena tidak mengalami pemotongan pajak.