Ende, RakyatNTT.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ende menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan sejumlah mitra strategis, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Ende, Lapas Kelas IIB Ende, dan Lembaga Pelayanan Kasih Samaria (LPKS) Ende. Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Jumat (23/1/2026).

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende, Nikolaus Nama Payon, Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Rommy Waskita Pembudi, Kepala LPP RRI Ende yang diwakili Ketua Tim Pemberitaan Rosadalima Daso, serta Kepala LPKS Ende, Katarina Deno.

Kesepakatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam membangun sinergi dan kolaborasi lintas lembaga, khususnya dalam pembinaan mental, spiritual, dan kehidupan sosial keagamaan masyarakat di Kabupaten Ende, termasuk kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan berkelanjutan.

Iklan

Dalam sambutannya, Nikolaus Nama Payon menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dan nilai-nilai keagamaan dalam menyentuh sisi kemanusiaan.

“Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan berbagai pihak agar pelayanan kepada masyarakat dapat menjangkau lebih luas dan bermakna,” ujarnya.