Oelamasi, RakyatNTT.ID Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) mendorong agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah-daerah kembali ditanggulangi oleh Pemerintah Pusat.

Dorongan ini disampaikan menyusul kondisi keuangan daerah yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban pembiayaan PPPK secara penuh.

Ketua IKIF, Asten Alfensus Bait, menegaskan bahwa PPPK merupakan kebijakan nasional yang lahir dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.

“Tidak harus sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, karena PPPK adalah kebijakan pemerintah pusat. Beban pembiayaan seharusnya juga menjadi tanggung jawab pusat,” ujar Asten kepada RakyatNTT.ID, Kamis (29/1/2026).

Regulasi Dinilai jadi Beban Baru Daerah

Asten mengkritisi sejumlah regulasi yang dinilai menjadikan PPPK sebagai beban fiskal baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran melalui transfer pusat ke daerah.

Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) Perpres 98/2020, secara tegas disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD. Menurut IKIF, ketentuan ini menyulitkan daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Tidak semua daerah di Indonesia memiliki PAD yang memadai. Pemerintah daerah juga harus membiayai banyak sektor pelayanan publik lainnya, bukan hanya gaji PPPK,” tegasnya.

Kabupaten Kupang jadi Contoh Tekanan Fiskal

IKIF mencontohkan kondisi Kabupaten Kupang yang saat ini mengalami keterbatasan anggaran dan tekanan fiskal cukup berat. Pemerintah daerah harus membagi fokus anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pertanian, dan sektor strategis lainnya.

Di sisi lain, regulasi pembiayaan PPPK membuat Pemkab Kupang harus mencari solusi darurat, bahkan sempat muncul wacana pembayaran gaji PPPK hanya 50 persen per bulan bagi lebih dari 4.000 pegawai.

“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga menyangkut konsistensi kebijakan pusat, keadilan fiskal, dan komitmen menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade,” jelas Asten.

Dorong Skema Transfer Pusat yang Lebih Adil

IKIF menilai pemerintah pusat perlu lebih responsif mendengar aspirasi daerah dengan menata ulang skema pembiayaan PPPK agar lebih adil dan proporsional, sehingga tidak membebani APBD.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk Specific Grant dari pemerintah pusat ke daerah.

“Kementerian Keuangan dapat menyesuaikan alokasi transfer ke daerah sesuai kebutuhan, khususnya melalui DAU,” harapnya.

Selain itu, IKIF juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Pemkab Kupang, untuk melakukan penataan ulang prioritas belanja APBD dengan mengurangi atau menunda kegiatan yang bersifat seremonial dan kurang mendesak.

“Efisiensi belanja harus dilakukan agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” pungkas aktivis muda Kabupaten Kupang tersebut. (rnc04)