Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berupa pemukulan langsung terhadap korban, tetapi juga pembiaran sistematis sebagai pimpinan, yang berujung pada hilangnya nyawa seorang prajurit.

“Perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai keprajuritan, menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kegaduhan, serta mencoreng nama baik institusi TNI,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana pokok 8 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas TNI. Pertimbangan tersebut didasarkan pada dampak perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian nyawa, kerugian materiil, serta luka mendalam bagi keluarga korban.

Iklan

Oditur dan Terdakwa Pikir-pikir

Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 561.128.868 kepada keluarga korban.

Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan oleh oditur militer yang membuka kemungkinan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Keluarga Korban Kecewa

Perwakilan keluarga korban, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku bersyukur atas dua putusan sebelumnya terhadap terdakwa lain yang mengabulkan tuntutan oditur militer. Namun, ia menyatakan kekecewaan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Lettu Ahmad Faisal.