Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (31/12/2025) petang di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lettu Ahmad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bawahannya. Selain itu, sebagai atasan langsung, terdakwa dinilai membiarkan prajurit lain melakukan penganiayaan terhadap korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.
Langgar Nilai Keprajuritan
Terdakwa dijerat dengan Pasal 131 dan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) beserta pasal berlapis subsider dan lebih subsidair. Perkara ini merupakan salah satu dari tiga berkas terpisah yang teregister dengan Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, STr (Han).




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

