Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dengan masuknya RUU Perubahan Iklim ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan, yakni:
- Membentuk kementerian khusus perubahan iklim.
- Memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan dengan kewenangan strategis lintas sektor.
- Mengaktifkan regulator khusus dengan kewenangan jalur cepat untuk sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.
“Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya. (*/rnc)
