Bahkan pada Juni 2025, volume perdagangan karbon disebut anjlok hingga 98 persen, dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan tersebut.

“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” jelasnya.

Fragmentasi Kelembagaan Dinilai jadi Akar Masalah

Menurut Ateng, stagnasi pasar karbon tidak lepas dari fragmentasi kelembagaan dalam penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon. Saat ini, kewenangan terkait isu iklim tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, dengan koordinasi melalui komite lintas sektor yang dinilai tidak memiliki fokus utama.

Akibatnya, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor,” tegasnya.

Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton, jauh tertinggal dibanding pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.

Tiga Opsi Kelembagaan Perubahan Iklim

Ateng merujuk pada praktik internasional, di mana negara yang memiliki kementerian khusus perubahan iklim terbukti mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat. Keberadaan lembaga khusus ini dinilai mampu memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.