Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada awal tahun 2026 dipastikan belum mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025. Masyarakat yang hendak mengurus SIM tidak perlu khawatir adanya kenaikan tarif.
Ketentuan biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Total biaya bikin SIM baru pada 2026 berkisar antara Rp 192.500 hingga Rp 305.000, tergantung jenis SIM dan pilihan tes psikologi yang diambil.
Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru 2026
Berikut tarif resmi penerbitan SIM berdasarkan jenisnya:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000
- SIM D, SIM D I: Rp 50.000
Biaya ini merupakan tarif PNBP dan belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Biaya Tambahan saat Bikin SIM
Selain biaya penerbitan, pemohon SIM juga wajib membayar beberapa biaya pendukung, antara lain:
Tes Kesehatan: Rp 35.000
Pemeriksaan meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, serta kondisi tubuh secara umum. Tes dilakukan di Satpas.
Tes Psikologi:
Online: Rp 57.500





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

