Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Hubungan hukum ini murni perjanjian kredit, ranahnya perdata. Jika ada sengketa, seharusnya diselesaikan melalui pengadilan perdata, bukan pidana,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Albert Riwu Kore meminta Polda NTT memberikan kepastian status hukum terhadap dirinya, apakah perkara ini dilanjutkan ke kejaksaan atau dihentikan.
“Sudah hampir empat tahun status ini menggantung. Saya berharap ada kejelasan dan penegakan hukum yang objektif,” pungkasnya.
Kuasa hukum Albert Riwu Kore, Yohanis Rihi juga menegaskan proses perkara ini sudah berlangsung hampir empat tahun dan kliennya masih berstatus tersangka tanpa kepastian proses lebih lanjut. “Oleh karena itu, saya meminta kepada Pak Kapolda sebaiknya kasus ini di-SP3 (dihentikan) saja,” kata Rihi. (rnc)
