Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seluruh tahapan administrasi kredit, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana, merupakan ranah perdata antara debitur dan kreditur. Dengan selesainya proses kredit pada 21 Oktober 2016, maka tidak ada lagi keterkaitan hukum pidana yang dapat dibebankan kepadanya sebagai notaris.
“Semua rangkaian proses kredit Rahmat alias Raffi di Bank NTT telah selesai pada 21 Oktober 2016. Setelah itu, tidak ada lagi hubungan pidana yang berkaitan dengan saya,” ujar Albert.
Albert mengungkapkan, pengambilan sertifikat baru terjadi satu bulan kemudian, yakni pada 21 November dan 15 Desember 2016, melalui staf kantornya saat dirinya tidak berada di tempat. Sertifikat tersebut masih atas nama Rahmat dan belum diikat dengan APHT serta belum terdaftar di BPN.
Atas dasar itu, ia menilai pengambilan sertifikat tersebut sah secara hukum, karena belum menimbulkan hak tanggungan bagi pihak manapun. Hal ini, menurutnya, juga telah dikuatkan melalui SP2HP Polresta Kupang yang menyatakan pengambilan sertifikat tersebut sah karena belum diikat dalam APHT.
Albert menyebut bahwa pada Desember 2015 ia menerima permohonan dari BPR terkait penerbitan APHT dan pemecahan Sertifikat Nomor 368. Sertifikat tersebut kemudian dikembalikan kepada Rahmat untuk proses pemecahan dengan tanda terima resmi.
