Pada Mei 2016, sertifikat hasil pemecahan kembali dititipkan di kantornya sebagai bagian dari administrasi kredit antara BPR dan debitur. Ia menegaskan, tanda terima penitipan sertifikat bukanlah cover note, dan tidak dapat dijadikan dasar pencairan kredit.

“Saya tidak sependapat jika tanda terima itu disebut cover note. Cover note memiliki dimensi hukum yang jauh lebih luas,” tegasnya.

Selanjutnya, Albert menuturkan, selama rentang waktu Oktober 2016 hingga Agustus 2017, tidak ada komplain dari pihak BPR terkait sertifikat. Persoalan baru muncul pada Agustus 2017, saat pihak bank mempertanyakan keberadaan sertifikat yang telah diambil oleh Raffi.

Dalam pertemuan dengan pemilik BPR, Albert menyatakan siap melaporkan Raffi jika pengambilan sertifikat dinilai tidak sah. Namun, pihak BPR saat itu menyebut persoalan tersebut sebagai urusan internal antara kreditur dan debitur, dan meminta notaris tidak ikut campur.

Meski demikian, pada Januari 2019 Albert dilaporkan oleh pihak BPR atas dugaan penggelapan sembilan sertifikat. Proses penyelidikan berlangsung sekitar dua tahun hingga terbit SP3, namun kemudian dibatalkan melalui praperadilan akibat adanya perbedaan hasil gelar perkara.

Albert kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada Agustus hingga Oktober 2022. Ia mengaku selama proses penahanan, beberapa pihak mendatanginya dan meminta sejumlah uang dengan janji perkara dapat dihentikan, yang menurutnya menguatkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap dirinya.

Fakta Sidang Tipikor

Albert juga menyinggung fakta yang terungkap dalam sidang Tipikor pada 12 Januari 2026, yang menyatakan bahwa BPR tidak memiliki hak atas sertifikat karena tidak diikat APHT. Selain itu, terungkap adanya transfer dana sebesar Rp3,5 miliar dari debitur kepada BPR, sehingga menurutnya tidak terdapat unsur kerugian dari pihak BPR.