Usai memuat sapi ke dalam mobil pikap milik tersangka dan menempuh perjalanan sekitar 1 kilometer, korban mulai curiga dan memeriksa uang pembayaran. Setelah mengetahui seluruh uang tersebut palsu, korban segera memberi tahu warga sekitar. Massa kemudian mengejar tersangka dan saksi Semy Kake, hingga akhirnya sapi milik kedua korban berhasil diamankan kembali.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dan saksi nyaris menjadi sasaran amukan massa, namun berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil pikap DH 7201 CA, kunci kontak, serta dua lembar surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu.

Iklan

Akibat perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan media di ruang Humas Polres TTS, konferensi pers tersebut dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Humas, anggota Satreskrim Polres TTS, serta tersangka GT yang dihadirkan dengan posisi membelakangi kamera. (rnc26)