So’E, RakyatNTT.ID Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran uang palsu dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial GT.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Humas Mapolres TTS, Senin (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kasus yang terjadi pada 4 Desember 2025 di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Iklan

Menurut Kasat Reskrim, sebelum menjalankan aksinya, tersangka GT membeli uang mainan menyerupai pecahan Rp100 ribu melalui aplikasi TikTok Shop sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp90 ribu pada 28 November 2025. Uang tersebut diterima tersangka pada 30 November 2025 melalui jasa ekspedisi JNE.

Pada 4 Desember 2025, tersangka yang berprofesi sebagai pembeli sapi keliling turun ke desa-desa untuk melakukan transaksi. Di Desa Pusu, tersangka bertemu saksi Nikodemus Lenama, yang kemudian mengarahkan tersangka ke rumah Yakomina Tamonob. Dari hasil tawar-menawar, tersangka membeli seekor sapi senilai Rp10 juta.

Setelah transaksi pertama, tersangka kembali bertemu saksi Yohanis Tamonob dan menuju rumah korban kedua, Marsalina Missa, untuk membeli sapi lainnya. Kedua belah pihak sepakat dengan harga Rp12.500.000. Transaksi dilakukan di rumah gembala sapi Markus Selan, dengan uang pembayaran seluruhnya menggunakan uang palsu.

Usai memuat sapi ke dalam mobil pikap milik tersangka dan menempuh perjalanan sekitar 1 kilometer, korban mulai curiga dan memeriksa uang pembayaran. Setelah mengetahui seluruh uang tersebut palsu, korban segera memberi tahu warga sekitar. Massa kemudian mengejar tersangka dan saksi Semy Kake, hingga akhirnya sapi milik kedua korban berhasil diamankan kembali.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dan saksi nyaris menjadi sasaran amukan massa, namun berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil pikap DH 7201 CA, kunci kontak, serta dua lembar surat keterangan kepemilikan sapi dari Desa Pusu.

Akibat perbuatannya, tersangka GT dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pantauan media di ruang Humas Polres TTS, konferensi pers tersebut dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Humas, anggota Satreskrim Polres TTS, serta tersangka GT yang dihadirkan dengan posisi membelakangi kamera. (rnc26)