Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), dalam kasus dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nilai ijon proyek yang diterima diduga mencapai Rp9,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik tersebut bermula setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.
Ijon Proyek Mengalir Lewat Ayah Bupati
Menurut Asep, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.
“ADK rutin meminta ijon paket proyek, bahkan untuk pekerjaan yang belum ada atau direncanakan pada tahun berikutnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK mencatat total ijon proyek yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.
Aliran Dana Tambahan dan Barang Bukti
Selain ijon proyek, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.
Dalam operasi senyap di Bekasi, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta, yang disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat dari SRJ kepada ADK.
“Meski pekerjaannya belum ada, proyek infrastruktur biasanya berulang—jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah—sehingga ijon sudah diminta lebih awal,” jelas Asep.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
ADK dan HMK sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi senyap (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan.
Setelah gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

