Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil membekuk Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis terhadap mertuanya Efraim Mauboi (79), dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu pagi, 27 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah.
Pelaku sebelumnya menghabisi nyawa korban pada Kamis malam, 25 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di rumah korban, lalu melarikan diri ke hutan sambil membawa sebilah parang atau kelewang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, menjelaskan bahwa usai kejadian pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan sekitar desa.
“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri ke hutan dengan membawa parang yang diduga digunakan saat kejadian,” jelas AKP Wayan Pasek.
Upaya pengejaran dilakukan oleh tim gabungan Polres TTS yang dipimpin langsung Kapolres TTS bersama Wakapolres Kompol Ibrahim, SH, Kasat Reskrim, Kapolsek Amanuban Tengah, serta personel Buser dan Intelkam Polres TTS. Tim tiba di lokasi kejadian pada Jumat sore, 26 Desember 2025, dan langsung melakukan pencarian hingga larut malam.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

