Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Rapat paripurna interpelasi DPRD Kabupaten Ende terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbup Nomor 126 Tahun 2024 mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025, berlangsung ricuh.
Sidang yang digelar di ruang paripurna DPRD Ende, Rabu (17/12/2025), berujung Bupati Ende Yoseph Badeoda meninggalkan ruang sidang.
Kericuhan bermula saat Ketua Fraksi PKB DPRD Ende, Abdul Kadir Mosa Basa, menyampaikan interupsi terkait mekanisme persidangan. Ia meminta agar rapat interpelasi dilakukan secara interaktif, berupa dialog langsung antara anggota DPRD dan Bupati Ende, khususnya mengenai pergeseran APBD 2025.
Namun, permintaan tersebut ditolak Bupati Yoseph Badeoda. Menurutnya, mekanisme sidang telah diatur dalam undangan resmi DPRD, yakni pertanyaan disampaikan oleh anggota DPRD dan jawaban disampaikan secara kolektif oleh Bupati sesuai agenda rapat.
“Pertanyaan seharusnya dirangkum dan dijawab sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam undangan,” tegas Yoseph dalam sidang.
Penolakan itu ditentang Abdul Kadir yang tetap meminta Bupati menjawab langsung. Perdebatan pun memanas. Nada suara Abdul Kadir meninggi hingga memukul meja sidang, sementara Bupati Yoseph meminta agar pertanyaan disampaikan tanpa emosi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

