Putusan MK tentang Royalti Hak Cipta: Peneguhan Keadilan Ekonomi, Kepastian Hukum, dan Paradigma Restorative Justice dalam Ekosistem Industri Kreatif

Pendahuluan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, bukan pada pelaku pertunjukan (performer). Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa royalti harus mengedepankan pendekatan restorative justice, bukan langsung pemidanaan.

Putusan ini tidak hanya menjawab problem yuridis yang selama ini menimbulkan polemik di lapangan, tetapi juga merefleksikan arah baru penegakan hukum HKI yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hak. Dalam perspektif akademik, putusan MK ini layak dibaca sebagai peneguhan prinsip keadilan ekonomi, kepastian hukum, serta koreksi terhadap kecenderungan overkriminalisasi dalam hukum hak cipta.

Hak Cipta sebagai Hak Ekonomi dan Hak Moral

Secara doktrinal, hak cipta mengandung dua dimensi utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hal ini sejalan dengan pandangan Ricketson dan Ginsburg yang menyatakan bahwa copyright law pada dasarnya bertujuan melindungi relasi antara pencipta dan ciptaannya, sekaligus menjamin kompensasi ekonomi yang adil atas eksploitasi karya tersebut.¹