Restorative Justice dalam Sengketa Hak Cipta

Aspek progresif dari putusan ini adalah penegasan bahwa penerapan sanksi pidana dalam sengketa royalti harus didahului dengan pendekatan restorative justice. Ini merupakan koreksi penting terhadap kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen utama penegakan HKI.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan primum remedium.⁶ Dalam konteks hak cipta, pemidanaan yang prematur justru berpotensi:

  1. Mematikan kreativitas,
  2. Merusak ekosistem industri kreatif,
  3. Menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan pelaku seni.

Pendekatan restorative justice menekankan dialog, mediasi, dan pemulihan hak ekonomi pencipta tanpa merusak relasi sosial. Hal ini selaras dengan karakter sengketa HKI yang pada dasarnya bersifat keperdataan dan ekonomi.

Dimensi Sosiologis dan Keberlanjutan Industri Kreatif

Dari perspektif sosiologi hukum, putusan MK ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan pencipta, pelaku pertunjukan, dan penyelenggara acara. Lawrence M. Friedman menekankan bahwa efektivitas hukum sangat ditentukan oleh kesesuaiannya dengan struktur sosial dan budaya masyarakat.⁷

Dalam industri kreatif, relasi antarpelaku bersifat kolaboratif. Penegakan hukum yang represif justru berpotensi merusak ekosistem tersebut. Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan, putusan MK ini berkontribusi pada keberlanjutan industri kreatif nasional.