Implikasi Kebijakan dan Tantangan Implementasi

Meskipun putusan MK ini progresif, tantangan utama terletak pada implementasi. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu:

  1. Menyusun regulasi turunan yang jelas,
  2. Memperkuat mekanisme transparansi perhitungan royalti,
  3. Meningkatkan literasi hukum HKI bagi penyelenggara acara.

Tanpa langkah-langkah tersebut, putusan MK berpotensi berhenti sebagai norma ideal tanpa daya guna praktis.

Penutup

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah maju dalam reformasi hukum hak cipta di Indonesia. Dengan menempatkan kewajiban pembayaran royalti pada penyelenggara acara dan mengedepankan pendekatan restorative justice, MK telah meneguhkan prinsip keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan perlindungan hak pencipta secara substantif.

Dalam perspektif akademik, putusan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari hukum yang bersifat represif menuju hukum yang responsif dan berkeadilan sosial. Tantangan selanjutnya adalah memastikan bahwa semangat progresif ini diwujudkan secara konsisten dalam praktik hukum dan kebijakan publik. (*)

 

DAFTAR REFERENSI (RINGKAS)
1. Ricketson, S., & Ginsburg, J. C. International Copyright and Neighbouring Rights. Oxford University Press.
2. Posner, R. A. Economic Analysis of Law. Aspen Publishers.
3. Rawls, J. A Theory of Justice. Harvard University Press.
4. Mertokusumo, S. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
5. Riswandi, B. A. Hukum Hak Cipta di Indonesia. UII Press.
6. Rahardjo, S. Hukum Progresif. Kompas.
7. Friedman, L. M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.