Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam konteks pertunjukan musik atau seni, royalti merupakan manifestasi dari hak ekonomi pencipta. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa pihak yang secara wajar dan proporsional harus memikul kewajiban pembayaran royalti? Putusan MK menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan rasional-ekonomis yang kuat.
Rasionalitas Ekonomi dan Prinsip “Beneficiary Pays”
MK berpendapat bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang paling tepat dibebani kewajiban pembayaran royalti karena mereka:
- Menginisiasi dan mengendalikan penyelenggaraan pertunjukan,
- Menentukan harga tiket dan skema komersialisasi,
- Mengetahui secara pasti nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip beneficiary pays, yang dalam analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law) dipopulerkan oleh Richard A. Posner. Posner menegaskan bahwa beban hukum seharusnya diletakkan pada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar dan memiliki kontrol atas aktivitas ekonomi tersebut.²
Jika kewajiban royalti dibebankan kepada performer, maka terjadi ketimpangan struktural. Performer sering kali hanya menerima honor tetap dan tidak memiliki akses terhadap informasi penjualan tiket atau keuntungan bersih acara. Dalam terminologi John Rawls, situasi ini melanggar prinsip fair equality of opportunity dan difference principle, karena beban justru dipikul oleh pihak yang secara struktural lebih lemah.³
