“Hadirnya E-Parking membuat area parkir RSUD SoE tertata lebih baik sehingga meningkatkan manajemen, keamanan, dan kenyamanan bagi pengunjung maupun pegawai,” jelasnya.

Ia juga meyakini bahwa pemanfaatan aset daerah ini akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Retribusi Parkir Sesuai Perda

Penerapan E-Parking di RSUD So” mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pendapatan Asli Daerah. Adapun retribusi yang ditetapkan:

Iklan
  • Roda dua: Rp 2.000
  • Roda empat: Rp 3.000
  • Roda enam: Rp 5.000
  • Lebih dari roda enam: Rp 8.000

Sosialisasi dan uji coba dimulai pada hari launching, sedangkan pemberlakuan penuh dimulai Selasa, 9 Desember 2025.

Launching E-Parking RSUD Soe turut dihadiri Plt. Asisten II sekaligus Staf Ahli Bupati Apris A. Manafe, jajaran PT FPF Globalindo, Direktur RSUD SoE bersama staf, Kepala Dinas Perhubungan, Kabag Protokol, dan Kabag Hukum Setda TTS. (rnc26)