“Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Aliran Dana Lewat Dua Perantara

KPK merinci penerimaan uang APN terjadi melalui dua klaster perantara pada periode November–Desember 2025.

Melalui TAR, APN menerima uang sebesar Rp505 juta, yang bersumber dari:

  • Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta
  • Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta

Sementara melalui ASB, APN menerima uang sebesar Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana tambahan sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak sepanjang Februari–Desember 2025.

Potong Anggaran dan Terima Dana Lewat Rekening Istri

Tak hanya pemerasan, APN juga diduga memotong anggaran operasional Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

APN juga diduga menerima Rp450 juta melalui rekening bank milik istrinya, serta tambahan Rp45 juta dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU dalam periode Agustus–November 2025.

Sementara itu, tersangka TAR diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar, yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 serta rekanan proyek pada 2024.